You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rantau Majo
Desa Rantau Majo

Kec. Sekernan, Kab. Muaro Jambi, Provinsi Jambi

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 2023

Pemdes Rantau Majo 20 Januari 2023 Dibaca 91 Kali
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 2023

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Karenanya Desa juga berwenang untuk mengatur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.

Selama tahun 2020 sampai tahun 2022 fokus terbesar penggunaan Dana Desa adalah untuk menanggulangi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak kepada berbagai sendi kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat maupun budaya dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material. Seiring dengan berjalannya waktu, pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin terkendali sehingga berimplikasi terhadap perubahan arah kebijakan penggunaan Dana Desa. Penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan non-alam yang sesuai kewenangan Desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip:

  1. Kemanusiaan adalah pengutamaan hak dasar, harkat dan martabat manusia;
  2. Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
  3. Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;
  4. Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia;
  5. Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa sebagaimana tertuang didalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa; dan
  6. Sesuai dengan kondisi obyektif Desa adalah suatu keadaan yang sebenarnya berdasarkan data dan informasi faktual, tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi dan terlepas dari persepsi emosi, atau imajinas.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Ekuitas
Rp 39.618.308,75 Rp 0,00
100%
Pendapatan
Rp 979.998.413,67 Rp 1.349.967.000,00
72.59%
Belanja
Rp 1.162.403.862,00 Rp 1.350.977.000,00
86.04%
Pembiayaan
Rp 39.618.308,75 Rp 22.698.308,75
174.54%

APBDes 2022 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 4.700.000,00
0%
Dana Desa
Rp 568.768.000,00 Rp 729.410.000,00
77.98%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 33.599.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 400.422.030,00 Rp 482.258.000,00
83.03%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 100.000.000,00
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya
Rp 10.543.000,00 Rp 0,00
100%
Bunga Bank
Rp 265.383,67 Rp 0,00
100%

APBDes 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 421.447.795,00 Rp 484.974.400,00
86.9%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 209.637.000,00 Rp 258.352.200,00
81.14%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp 191.087.400,00 Rp 224.096.400,00
85.27%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp 69.631.667,00 Rp 88.354.000,00
78.81%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 270.600.000,00 Rp 295.200.000,00
91.67%